Magetan-numedia
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Magetan, memberi tanggapan soal legalisasi investasi miras oleh pemerintah.
Ketua PCNU Magetan, KH Manshur, meminta masyarakat, agar tidak terprovokasi dengan banyaknya berita soal legalitas investasi miras yang sebagian menyudutkan pemerintah.
“PCNU Magetan belum/tidak ingin membuat pernyataan penolakan Perpres No.10 Tahun 2021 tentang Pelegalan Investasi Terbatas soal “Miras”, karena PC belum tahu persis isi Perpres tersebut,” terang Ketua PCNU Magetan, KH Manshur, kepada numedia.or.id, Selasa (02/03/2021).
PCNU tidak ingin terseret pada isu-isu soal legalisasi investasi miras, hingga isu legalitas miras yang sengaja “digoreng” oleh kelompok/ormas oposisi.
“Sedangkan Nahdatul Ulama, (termasuk PCNU Magetan, red) merupakan ormas bukan pendukung oposisi. Sikap PCNU harus murni dakwah atas dasar Islam Aswaja An-Nahdliyah, bukan seperti sikap oposisi yang suka mencaci karena sakit hati,” tambah pengasuh pondok pesantren Al-Mafaza, Magetan ini.
Soal hukum miras, menurutnya, dalam Islam sudah jelas, dan fakta beredarnya miras tak terkendali hanya di daerah yang mayoritas non muslim, juga jelas.
Untuk nasehat kepada Pemerintah Pusat, cukup mempercayakan PBNU, sesuai struktur. “Sambil menunggu hasil Silaturrahim PBNU dengan Pemerintah, kita jaga situasi-kondisi daerah agar tenteram dan damai,” terangnya.
Diketahui, Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang usaha Penanaman modal, berisi diantaranya mengatur persoalan penanaman modal untuk minuman beralkohol dengan memperbolehkan investasi minuman keras atau minuman beralkohol di Bali, NTT, Sulawesi Utara, hingga Papua. (er/er).