Jakarta -numedia.
Presiden RI Joko Widldo, akhirnya mencabut aturan mengenai investasi industri miras, yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan mencabut lampiran soal investasi industri miras tersebut, setelah Presiden Jokowi menerima masukan dari para ulama, termasuk Nahdlatul Ulama.
Berikut pernyataan Presiden Jokowi, yang diunggah dalam akun Youtube Sekretariat Presiden.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Salam sejahtera bagi kita semuanya. Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas -ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini, saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru, dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut. Terima kasih, wasslamualaikum warahmatullahi wabarokatuh” **