Nama kitabnya Mabadiul Fiqhiyyah, sebagian santri menyebut dengan singkat mabadi’. Bentuk kitabnya kecil mungil. Setahu saya, cetakan yang beredar, kitab yang dikarang oleh Umar Abdul Jabbar itu, tidak gundul, alias ada harokatnya.
Maklum, sesuai namanya kitab tersebut memang diperuntukkan bagi santri pemula, lebih tepatnya usia Madrasah Ibtidaiyah. Sehingga tidak heran kalau kitab tersebut dicetak dalam empat juz. Format penulisannya tanya jawab. Seperti sebuah dialog, pada juz pertama dan kedua. Sementara pada Juz ketiga dan keempat, formatnya agak berbeda, lebih kepada penjelasan sesuai tema.
Mushannif (pengarang) melihat kondisi kemampuan akademis santri (siswa) yang berbeda, sehingga format penulisannya juga berbeda, pada juz ketiga dan keempat, dibanding pada juz pertama dan kedua.
Misalnya pada juz pertama, kitab menjelaskan secara simple agama Islam, Rukun Islam, sholat, dan tata cara berwudlu. Pada juz pertama dibahas soal bacaan lengkap di setiap rukun sholat.
Pada juz kedua, mempertajam dan melengkapi pembahasan pada juz pertama. Seperti macam-macam hukum Islam, bersuci dan membersihkan najis, hingga bertayammum (pengganti wudlu). Di juz kedua juga mengupas tentang sholat jumat, jenazah, zakat dan puasa. Formatnya pembahasannya sama seperti juz pertama, yaitu model dialog.
Pembahasan pada juz kedua, bisa dipertajam dengan penjabaran di kitab Mabadiul fiqhiyyah pada juz ketiga. Pada juz ketiga ini, format penulisannya sedikit berbeda, tidak lagi model dialog, akan tetapi pembahasan sesuai tema.
Kalau ingin tuntas belajar, tentu harus ngaji kitab mabadiul fiqhiyyah pada juz keempat atau terahir. Apa yang dibahas pada juz sebelumnya, akan dilengkapi pembahasannya di juz terahir ini.
Memang, kalau membaca kitab ini dari juz awal hingga keempat, pasti akan menemukan tema yang sama. Seolah diulang-ulang, akan tetapi sebenarnya tidak. Karena di juz selanjutnya akan ada pembahasan yang berbeda-beda dan lebih mendalam.
Bagi penulis, kitab dengan madzhab syafi’i, patut jadi referensi bagi santri pemula, khususnya dalam ilmu fiqih. Cukup menjadi pijakan, dalam menjalani kehidupan sehari-hari, menjalankan ibadah wajib (mahdhah) sesuai dengan syariat Islam. Terpenting membekali siswa/siswi atau santri, dengan ilmu yang bersanad, jelas sumbernya, karena jelas pengarangnya.
Wallahu a’lam.
Penulis :
M.Ramzi (santri ndalem numedia.or.id)