Plaosan-numedia
Siang itu, telepon seluler milik Aipda Yudhi Hariyono, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Plaosan Magetan berdering. Salah satu perangkat Desa Dadi Kecamatan Plaosan Magetan, mengabarkan, salah satu warganya hendak gantung diri.
Bersama anggota polisi lainnya, Ia pun bergegas ke lokasi. “Monggo mandap riyen, ajeng nopo nu bu,” ucap Yudhi saat melihat seorang ibu, berada di atas gladak kandang, Senin (13/03/2023).
Sang ibu tetap tidak menggubrisnya, hingga Yudhi harus naik mendekatinya. “Sekitar 15 menit saya membujuknya, ia mau melepas tali yang menjerat di lehernya, kemudian turun lewat tangga,” tambahnya.
Polisi bisa bernafas lega. Karena ibu satu anak berumur 40 tahun itu, tidak jadi gantung diri.
Setelah turun, ibu itu, menceritakan apa yang dialaminya, hingga nekat hendak mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. “Penyebabnya, faktor ekonomi dan mungkin keluarga juga,” terang Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo.
Pandangan Islam tentang Bunuh Diri
Upaya bunuh diri dengan cara gantung diri yang hendak dilakukan sang ibu di atas jelas dilarang dalam Agama Islam.
Seperti yang dikutip nu.or.id, dalam pandangan Islam tindakan tersebut, adalah tindakan yang diharamkan dan masuk kategori dosa besar.
Logika sederhana pelarangan ini adalah bahwa nyawa adalah milik Allah sehingga kita tidak memiliki hak apapun atas nyawa kita. Sedangkan dosa orang yang melakukan bunuh diri lebih besar dibandingkan membunuh orang lain, sebagaimana yang kami pahami dari keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah
. إِنَّ مَنْ قَتَل نَفْسَهُ كَانَ إِثْمُهُ أَكْثَرَ مِمَّنْ قَتَل غَيْرَهُ
Artinya, “Sungguh orang yang melakukan bunuh diri dosanya lebih besar dibanding orang yang membunuh orang lain,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Darus Salasil, juz III, halaman 239).
Penulis : M. Ramzi