Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun
2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Magetan
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa silahkan download di link bawah ini